Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang, Andi Bakhtiar Tombong mengaku telah dikontak langsung oleh ayah dari anak perempuan tersebut.
"Besok, pihak keluarga ayah dari perempuan akan membuat pengaduan ke P2TP2A," ungkap Bakhtiar.
Bakhtiar menjelaskan, P2TP2A dalam hal ini memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan kepada anak Asmira karena masih di bawah umur.
"Karena dasar perlindungan anak itu wajib kami dampingi karena ini masalah psikologi anak," tuturnya.
Pihaknya mengaku perlu mendampingi anak atau calon mempelai perempuan sebab dikhawatirkan punya dampak psikologis.
Apalagi semenjak kasus lamaran Rp500 juta ini viral, si anak tidak pernah lagi ke sekolah.
"Setelah berita lamaran itu viral, anak perempuan itu tidak masuk sekolah lagi," paparnya.
Perlu diketahui, Hj Asmira dan suaminya dalam status cerai.
Kemudian hak asuh jatuh kepada Hj Asmira.
Namun, semenjak berita itu viral, anak tersebut diambil bapaknya.
"Saat ini, anak tersebut tinggal bersama bapaknya,"imbuhnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunjatim.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar