"Bahwa yang melatarbelakangi kasus ini oleh para pelaku motifnya adalah para pelaku sakit hati dengan korban RS," ungkap Zulpan.
"Tersangka FM sakit hati karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya.
Kemudian tersangka MAP sakit hati dengan korban karena almarhum istri pelaku pernah dicabuli korban," sambungnya.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP.
Terkait keberadaan ER, hingga kini masih belum diketahui.
"Satu tersangka DPO atas nama ER masih dalam pengejaran.
Kepolisian masih bergerak di lapangan," pungkasnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, sebelumnya ditemukan 10 potong bagian tubuh manusia di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (27/11/2021).
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar