GridPop.ID - Seorang oknum polisi dilaporkan oleh warga Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati. ke Polda Propam Polda Jawa Tengah.
Sukalam, pria yang melaporkan itu mengetahui istrinya selingkuh dengan oknum polisi selama ia merantau di Jepang.
Ia juga menemukan video istrinya berselingkuh dengan oknum polisi dari Polsek Cluwak.
Terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan.
Laporan itu dilayangkan Polda Jateng sejak bulan Agustus 2021 lalu.
"Benar itu kasus lama, dan dilaporkan sejak bulan Agustus lalu," ujarnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (30/11/2021).
Ia menuturkan oknum polisi tersebut saat ini telah disidangkan di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Pati.
Oknum polisi tersebut kemungkinan bisa mendapat sanksi teguran hingga pemecatan.
"Yang pasti oknum Polisi itu dilaporkan bulan Agustus lalu," tuturnya.
Terpisah, Polres Pati saat ini tengah menangani dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan seorang anggotanya.
Anggota yang diduga melakukan tindakan asusila tersebut ialah Bripka RY.
Saat melakukan perselingkuhan, ia berdinas di wilayah Polsek Cluwak.
Ia menjalin hubungan terlarang dengan SA (30), istri dari Sukalam (41), warga Desa Gulangpongge, Kecamatan Gunungwungkal.
Komentar