Sementara, kata Tigor, untuk pihak tergugat hanya diwakilkan oleh kuasa hukum Rezky Adhitya, Sekar.
Dalam persidangan yang digelar secara tertutup, Tigor menyebutkan Rezky Adhitya melalui Sekar, tidak mengakui pernah menghamili Wenny Ariani.
"Pihak tergugat tidak mengakui telah menghamili penggugat," ucap Tigor saat ditemui wartawan di PN Tangerang, Rabu (18/8/2021).
Oleh karena itu, Wenny melalui Tigor, bakal meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan Rezky Adhitya melakukan tes DNA.
"Supaya clear dan jelas. Jadi, bantahan tergugat ini harus dipertanggungjawabkan, dia tidak mengakui menghamili penggugat, dia otomatis tidak mengakui anak yang lahir dari hubungan itu," ucap Tigor.
Tigor mengatakan, Rezky Adhitya melalui Sekar juga tidak mengakui hubungan asmara beberapa tahun lalu dengan Wenny.
Tetapi, kata Tigor, Sekar hanya menyampaikan bahwa hubungan Rezky Adhitya dan Wenny Ariani hanya sebatas rekan bisnis.
"Mengakui ada hubungan bisnis. Jadi ya ada yang dia sembunyikan," ucap Tigor.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar