Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni pakaian pelaku yang dikenakan saat pertama kali mencabuli korban.
Korban mengaku bersedia dicabuli karena tak ingin pernikahannya dengan anak pelaku itu gagal akibat diancam.
Kapolsek Wonomulyo, AKP Jufri Hamid menjelaskan, penyidik kepolisian kini masih terus memeriksa pelaku dan sejumlah saksi, termasuk keluarga lainnya.
“Di sudah mengakui seluruh perbuatannya. Korban masih berstatus anak karena usianya (16 tahun),” jelas Jufri.
Akibat pencabulan itu, rencana pernikahan korban dan kekasihnya batal. Kasus ini mengakibatkan konflik keluarga kedua belah pihak.
Pelaku Ma kini mendekam di sela tahanan Mapolsek Wonomulyo. Dia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
Komentar