“Saat dipergoki pacar korban langsung lari meninggalkan korban sendirian tanpa memakai celana,
sedangkan korban tidak bisa kemana-mana,
karena pelaku telah menahan tangan korban,” kata Djamaludin.
"Pelaku mengancam akan melaporkan perbuatan korban kepada orangtuanya dan Kepala Desa,
apabila korban tidak melayani pelaku berhubungan badan,” katanya.
Puas menyetubuhi korban, pelaku menyuruh remaja wanita itu untuk pulang ke rumah.
Dua hari setelahnya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada pihak keluarganya.
Kemudian korban dan kakak kandungnya melaporkan pelaku ke Polsek Waesama pada, Senin (29/11/2021).
LOS pun berhasil diamankan di rumahnya di Desa Simi, Kecamatan Waisama pada Rabu (1/12/2021).
Source | : | Kompas.com,TribunVideo.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar