GridPop.ID - Sepasang kekasih kelewat niat saat merekam aksi mereka ketika berhubungan badan.
Bagaimana tidak, pasangan kekasih ini merekam video asusila bak adegan sinetron komplit dengan intro.
Dilansir dari Sripoku.com, RTM (31) dan PVT (30) ternyata memang sengaja memproduksi konten pornografi untuk dijual.
Video mereka membuat geger lantaran beredar di media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengonfirmasi bahwa pemeran dalam video asusila itu adalah pasangan kekasih.
"Keduanya ini sepasang kekasih yang sengaja kerjasama untuk membuat konten asusila," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (19/3/2021).
Melalui video berdurasi 3 menit itu, terekam saat keduanya mulai memesan kamar hingga akhirnya berhubungan badan.
Awalnya si pemeran wanita yang mengenakan gaun merah berada di resepsionis di sebuah hotel yang diketahui ada di Bogor.
Baca Juga: Suami Merantau, Istri Selingkuh dengan Oknum Polisi, Video Syur di Flashdisk Jadi Bukti
Sementara si pria merekamnya.
Lalu keduanya masuk ke dalam kamar hotel dan langsung melakukan hubungan suami istri.
"Sepasang kekasih ini sengaja bekerja sama untuk membuat konten asusila untuk diunggah di situs Pornhub yang dijual secara per tayang guna mendapat keuntungan," ucap Erdi.
Kini keduanya ditahan di Mapolda Jabar dan ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.
Saat keduanya dihadirkan dalam press conference, mereka sudah berpakaian tahanan.
"Mereka sudah memproduksi konten porno sejak November 2020 yang seluruhnya diunggah di Pornhub dengan cara dijual," ucap dia.
Dari tayangan yang diunggah di situs itu, keduanya mendapat royalti dan telah memproduksi puluhan konten pornografi.
Pemeran pria diketahui berprofesi sebagai driver ojol.
Sedangkan pemeran wanita yang berasal dari Minahasa itu tidak bekerja.
"Sudah 26 konten porno yang diproduksi dan keduanya mendapat keuntungan selama ini Rp 19,5 juta.
Keduanya diamankan di Cibinong Bogor, Kamis (18/3/2021) karena tinggal se rumah," ucap Erdi.
Dilansir dari Tribunnews.com, pihak kepolisian akhirnya mendapat informasi terkait video tersebut usai dilakukan penyelidikan.
"Saat ini sudah diketahui, siapa-siapa yang melakukan adegan video itu," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (18/3/2021).
Akibat video tersebut, pemeran disebut telah melanggar Undang-Undang Pornografi yakni memproduksi konten pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun pidana penjara serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Selain UU Pornografi, pemeran juga bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang Penyebaran Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar