Belakangan, polisi berhasil menangkap pelaku di sekitar Kota Langsa.
“Kami jerat tersangka dengan Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 200 kali cambuk,” kata Kasat Reskrim.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, aksi bejat juga dilakukan seorang paman di Kota tegal, Jawa Tengah.
Pria bernama Rozaeni (53) mencabuli keponakannya yang berusia 17 tahun.
Awal mula peristiwa terjadi diungkap oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat.
Tersangka menelepon korban akan datang ke rumahnya pada 18 September 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tersangka ini merupakan paman korban. Sesampainya di sana, pelaku kemudian merayu korban agar mau disetubuhi," kata Rahmad saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres setempat, Senin (15/11/2021).
"Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya kepada korban sebanyak lima kali. Bahkan dirayu akan dinikahi," kata Rahmad.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang RI 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunMataram.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar