GridPop.ID - Kematian Novia Widyasari Rahayu mahasiswa asal Mojokerto yang memutuskan untuk mengakhiri hidupnya di sebelah makam ayahnya sedang ramai jadi sorotan.
Novia ditemukan meninggal dunia lantaran bunuh diri yang diduga karena meminum racun.
Belakangan diketahui bahwa penyebab Novia mengakhiri hidupnya adalah karena mengalami tekanan mental atau depresi.
Jasadnya ditemukan terkapar tepat di pusara ayahnya di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dibalik kasus ini ternyata menyeret oknum anggota Polres Pasuruan yang diketahui juga memiliki hubungan asmara dengannya yakni Bripda Randy Bagus (RB) yang ternyata jadi penyebab kematian mahasiswi asal Mojokerto itu.
Kini, Bripda Randy Bagus telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Novia Widyasari Rahayu.
Polisi mengatakan, Randy telah mengaku melakukan perbuatan aborsi dengan menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.
Pria kelahiran Pandaan, Pasuruan itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.
Melansir dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebut Bripda Randy akan dikenai sanksi etik kepolisian secara internal Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Mabes Polri sendiri berjanji menindak tegas anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, pacar Novia Widyasari Rahayu yang bunuh diri di pusara ayahnya.
Source | : | Tribunnews.com,Kompas TV |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar