Deretan kasus kekerasan seksual beberapa hari belakangan memang sedang gencar di perbincangkan dan kian meningkan jumlahnya.
Hal ini lah yang seharusnya menjadi dorongan untuk mempertegas agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan.
Dilansir dari Kompas TV, Ketua Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Willy Aditya menyatakan bahwa RUU TPKS dirancang lebih progresif dibandingkan rancangan semula karena mengatur hukum acara sendiri.
Dorongan agar DPR segera merampungkan pembahasan RUU TPKS disampaikan, menyusul semakin seringnya terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Sementara Komnas Perlindungan Anak meminta agar jangan terlalu banyak perdebatan saat DPR membahas RUU TPKS.
Hal itu karena perempuan dan anak harus segera mendapat payung hukum.
Fenomena gunung es muncul dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.
Hasil jajak pendapat Litbang Kompas, 23-26 November 2021 menunjukkan 61,1% responden tidak melaporkan pelecehan seksual pada polisi karena takut distigma, 23,0% tidak mengetahui cara melapor, 8,0% tidak didukung keluarga, 2,2% merasa terancam, dan 1,8% diselesaikan secara kekeluargaan.
Kekerasan seksual adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.
Tak terhitung perempuan dan anak yang jadi korban bahkan tak mendapat keadilan.
Sudah saatnya DPR menjawab dengan mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
GridPop.ID (*)
Source | : | intisari.id,Kompas TV |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar