Setelah ditanyai oleh bibi dan neneknya, korban mengaku bahwa dirinya dicabuli oleh pelaku di rumahnya saat sedang tidak ada orang lain.
Tanpa pikir panjang, keluarga korban segera melaporkan RN ke pihak kelurahan dan kepolisian setempat.
"RN (pelaku) tidak ditahan, sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku dibawah umur 13 tidak dilakukan penahanan," kata dia.
Meski begitu, pelaku diberlakukan wajib lapor seminggu sekali dan untuk proses hukumnya tetap berlanjut.
"Pelaku dijerat pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Dengan bimbingan dan pengawasan yang tepat, sebenarnya menonton tayangan yang pantas dan sesuai umur justru bisa memberikan pengaruh baik terhadap perkembangan anak.
Melansir dari Kompas.com, berikut hal-hal yang harus dilakukan orangtua agar tayangan yang ditonton anak tak memberi pengaruh buruk:
1. Buat jadwal menonton
Orangtua juga bisa membuat kesepakatan dengan anak untuk menentukan jadwal program tertentu yang bisa mereka tonton.
Source | : | Kompas.com,intisari.id |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar