Pelaku dijerat dengan pasal 376 (Hukuman untuk pemerkosaan), 363, 366 (penculikan) dan 304 (pembunuhan bersalah yang tidak sama dengan pembunuhan) dari KUHP India bersama dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual (POCSO).
Sementara itu, penduduk desa pada hari Minggu melakukan protes di kantor polisi Rajendragram yang menuduh kelalaian polisi dalam menangkap tersangka.
Kejadian gadis remaja meninggal usai berhubungan seks dengan kekasih ternyata bukan kali pertama terjadi.
Dilansir dari laman tribunnews.com, seorang gadis SMP yang berinisial LGDS terkulai lemas usai berhubungan seks.
Dalam rekontruksi tergambar korban berhubungan seks sebanyak tiga kali.
Saat hubungan intim yang kedua, korban dibekap dengan menggunakan tangan, lantas korban dibekap menggunakan bantal sekitar dua menit.
Setelah berhubungan badan untuk kali kedua, tersangka mengajak korban melakukan persetubuhan yang ketiga kalinya.
Pada saat persetubuhan ini korban terkulai lemas.
Setelah itu, pelaku mandi.
Usai mandi korban dilihat oleh tersangka dengan nafas tersengal-sengal, tangan kaku dan langsung tidak bernafas dan organ intimnya mengeluarkan darah.
Korban semoat dilarikan ke Rumah Sakit, namun setibanya di RS korban sudah dinyatakan meninggal dunia 30 menit sebelumnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,Tribunmedan |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar