Setelah diperkosa, korban lalu diantar pulang ke rumahnya oleh seorang tersangka yang juga teman korban," ucapnya.
Usai mengalami kejadian tersebut, korban memilih untuk menyembunyikan hal ini dari orang tuanya.
Hingga suatu ketika saat korban menjalin hubungan asmara dengan seorang pria, terungkap bahwa korban sudah hamil enam bulan.
"Setelah kejadian itu, korban punya pacar. Baru berjalan dua bulan, pacarnya akhirnya mengetahui si wanita itu hamil enam bulan. Kan bingung jadinya, bagaimana mungkin," ujarnya.
Alhasil pacar korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Nunukan.
Kemudian polisi memanggil ibu kandung korban untuk menyampaikan peristiwa yang dialami oleh anaknya.
"Setelah itu membawa terhadap korban dilakukan pemeriksaan VER di RSUD Nunukan. Dari hasil visum terdapat tanda-tanda persetubuhan dan korban dinyatakan hamil enam bulan," tuturnya.
Selang beberapa saat, kelima tersangka akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan, untuk menjalani proses penyidikan.
"Dan hasil interogasi oleh petugas, lima tersangka itu mengakui perbuatannya bahwa telah mencabuli korban secara bergantian saat sedang mabuk. Jadi ada unsur paksaan dan rayuan kepada korban," ungkapnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 286 KUHP subsider pasal 290 ayat (1) KUHP.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Kaltara |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar