GridPop.ID - Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang guru pesantren berinisial HW sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung sejak 3 November 2021.
Sidang dimulai sejak 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis.
Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko pun menceritakan sendiri bagaimana kondisi para korban saat hadir dalam sidang tertutup itu.
"Iya pasti (trauma), waktu (suara terdakwa) diperdengarkan (melalui) speaker, si korban tutup telinga sambil menjerit sampai tak tahan lagi dengar suaranya (terdakwa)," kata Agus di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
"Enggak tahan saya lihat kepedihannya, nangis," tambah Agus.
Ia juga bercerita salah satu korban memberanikan diri hadir dalam persidangan. Padahal ia dalam kondisi lemas karena baru melahirkan tiga minggu yang lalu.
Sebagai penegak hukum dan seorang ayah, Agus mengaku tak tahan melihat kepedihan yang dirasakan para korban saat persidangan.
"Ada korban baru melahirkan tiga minggu ya, dalam kondisi lunglai masih berani menghadap persidangan dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),"
"miris hati kami, karena sama-sama memiliki anak perempuan, apalagi ini diperlakukan berulang kali, mau pulang jauh, di situ tak ada yang menolong istilahnya," kata Agus.
Ia pun menambahkan para orangtua korban sangat kesal dengan kejadian tersebut dan menuangkan kekesalannya kepada tersangka.
Namun ia tetap mengingatkan para orang tua korban untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku karena sudah dalam proses hukum.
Perbuatan bejat yang dilakukan oleh guru pesantren itu telah dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019 dan telah menyebabkan 12 santriwati trauma berat atas perbuatannya tersebut.
"Perbuatan terdakwa HW dilakukan di berbagai tempat" ucap Dodi Ghozali selaku Kasipenkum Kejati saat berbicara kepada awak media
Dari perbuatan keji HW, 4 dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi.
Dalam proses persidangan bertambah satu bayi hingga kini berjumlah 9 bayi.
"Jaksa menyatakan trauma mendalam bagi para korban sehingga korban selama penyidikan didampingi LPSK, begitu juga setelah proses persidangan" ucapnya.
Melansir dari Tribun Papua, pelaku pun terancam pidana Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun.
"Pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun, digarisbawahi ada pemberatan dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukuman 20 tahun" tutur Jaksa Agus Mudjoko.
Hingga saat ini, jaksa masih mengaji apakah akan memberikan hukuman kebiri kepada pelaku atau tidak.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun papua |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar