Hubungan gelap keduanya terbongkar setelah MN membuntuti dan melacak keberadaan MU pada malam itu.
Kini pasangan selingkuh ini telah digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik Polres Aceh Barat,
"Saat ditangkap, pasangan selingkuh itu sedang berduaan di dalam kamar. Saat ini keduanya masih kita amankan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat,” kata Kabid Wilayatul Hisbah, Aharis Mabrur saat ditemui pada Sabtu (16/1/2021).
Lebih lanjut, Aharis Mabrur mengatakan, pasangan selingkuh ini telah memenuhi unsur hukuman cambuk di depan umum lantaran telah melanggar Pasal 23 Qanum Jinayat Aceh Tahun 2014.
Sementara itu, penggerebekan lain juga menimpa pasangan bukan suami istri di kecamatan Luengbata, Banda Aceh pada Minggu (18/4/2021).
Pasangan bukan suami istri ini diketahui si pria berinisial HA (38) asal Jangka Buya, Pidie Jaya dan FSN (20) wanita asal Kudus, Jawa Tengah.
Dilansir dari kompas.tv, Plt Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi, didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSosI mengatakan keduanya digerebek saat berada dalam satu kamar kos yang disewa FSN.
Komentar