GridPop.ID - Kejadian malang menimpa seorang wanita bersuami di Kupang beberapa waktu lalu.
Niatnya memesan travel untuk mudik ke kampung halaman, wanita berinsial HE ini malah dirudapaksa sang sopir FF (36).
Melansir dari Surya Malang, kejadian ini terjadi pada 8 Desember 2020 lalu.
Mulanya, perjalanan dari Kupang dimulai pada 7 Desember 2020 pukul 18.00 WITA.
Sekitar pukul 01.00 WITA tanggal 8 Desember 2020, mobil travel yang dikendarai FF sudah memasuki wilayah Kabupaten Malaka yang merupakan kampung halaman HE.
Saat itu, di dalam mobil ada 4 penumpang lain dan HE sempat meminta agar ia diantar lebih dulu.
Namun, FF justru lebih mendahulukan 4 penumpang lainnya dengan alasan keempatnya membawa barang lebih banyak.
Usai keempat penumpang turun, HE tinggal sendirian bersama FF dan seorang sopir travel cadangan.
Di tengah perjalanan, FF meminta sopir travel cadangan menggantikan dirinya mengendarai mobil.
FF lalu pindah ke kursi tengah dan mulai menggoda HE.
Namun, HE berkali-kali menolak godaan dar FF.
Salah satunya adalah menolak permintan FF yang ingin tidur di paha HE.
Saat melintas sebuah pasar, FF lalu menyuruh sopir travel cadangan turun sehingga hanya tinggal FF dan HE di mobil itu.
FF kemudian meminta HE untuk berhubungan intim dengannya.
Namun, HE menolak dengan alasan ia sudah memiliki suami dan anak.
Niat jahat FF semakin menjadi dan ia pun membawa mobil tersebut ke tempat yang sepi dan gelap.
Di tempat itulah kemudian FF merudapaksa HE.
HE sempat melakukan perlawanan, tetapi kalah lantaran tubuh FF yang lebih besar.
Bahkan, FF juga mengancam akan membunuh HE jika tidak mau berhubungan intim dengannya.
FF mengaku tidak takut masuk penjara karena ia sudah sering keluar masuk penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua kemudian menyatakan FF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan.
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews, kejadian serupa juga pernah terjadi di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Sopir mobil travel berinisial PA (30) merudapaksa mahasiswi penumpangnya di sebuah kamar kos.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I Putu Suryawan mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Jumat (25/12/2020).
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Surya Malang |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar