Penggerebekan yang dilakukan warga kepada salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Karangtengah, Wonogiri BD (47) yang diduga selingkuh beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Dilansir dari Tribun Style, BD dikabarkan melayangkan gugatan lantaran merasa proses penggerebekan yang dilakukan warga di rumah wanita berinisial AL (27) disertai dengan aksi penganiayaan.
Akibatnya, oknum Kades tersebut babak belur dihajar massa.
Pengacara BD, Asri Purwanti menjelaskan warga langsung menghajar kliennya saat melakukan penggerebekan.
Tangan dan kaki BD diikat kemudian dipukul dan ditendang berulang kali, bahkan BD mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari warga.
“Ini kan negara hukum, kalau main hakim sendiri melanggar aturan, masuk pidana pasal 170 KUHP,” kata Asri, Selasa (31/3/2020).
Ia menambahkan, BD mengenal beberapa warga yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya, termasuk yang mengingkat tangan dan kakinya.
Dengan dinaikkan kasus tersebut, polisi dapat mengungkap siapa saja warga yang turut serta menganiaya kliennya.
“Kami melapor ke polisi, biar menjadi pembelajaran untuk semuanya,” tandasnya.
GridPop.ID (*)
Komentar