GridPop.ID - Lagi-lagi kasus pelecehan seksual terjadi di Indonesia.
Kali ini pelaku adalah seorang oknum guru ngaji yang berinisial MMS 52 tahun asal Beji, Depok.
Kabar terbaru tentang kasus pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru ngaji berinisial MMS di Depok adalah perkara motif.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengungkapkan bahwa MMS sudah mengakui perbuatannya.
Namun, alasan MMS sampai tega berbuat bejat terhadap 10 muridnya sendiri bikin geram.
Dilansir dari Tribun Jakarta, MMS hanya melontarkan alasan klasik kepada polisi, ia mengaku khilaf.
Padahal pria 55 tahun itu melancarkan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur dengan penuh strategi.
Ada hal-hal khusus yang memang sudah dipersiapkannya.
Strategi MMS diawali dengan merayu para korbannya.
Setelah melampiaskan hasratnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada setiap korbannya.
Bahkan serangan psikologis kepada murid yang hendak dikerjai juga dilakukannya.
“Sampai saat ini mengakunya khilaf,” ujar Yogen Rabu (15/12/2021).
Yogen mengatakan, selama pemeriksaan pelaku bisa bersikap kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diberikan penyidik.
“Dilihat secara kasat mata normal menjawab mengakui segala macam saya pikir orang ini normal,” bebernya.
Lebih lanjut, Yogen mengatakan pelaku belum sampai memaksa korban untuk berhubungan badan.
“Tidak sampai (berhubungan badan), mungkin karena korban masih kecil jadi tidak sampai di setubuhi,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, terungkapnya aksi tak manusiawi pelaku berawal ketika satu dari sejumlah jumlah korbannya melaporkan perbuatan biadab pelaku ke orang tuanya.
“Sedikit kronologi singkat terkait terungkapnya adalah bahwa di bulan Desember ini ada salah satu korban menceritakan kejadian (pencabulan) yang dialaminya kepada orang tuanya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolrestro Depok, pada Selasa (14/12/2021) kemarin.
“Kemudian orang tua korban ini menceritakan kejadian itu pada orang tua yang lainnya. Ternyata dari keterangan orang tua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga ada 10 orang korban yang mengalami tindakan pelecehan dari tersangka,” timpal Endra didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
Zulpan mengatakan, para korban diajak pelaku ke ruang konsultasi yang ada di Majelis Taklimnya.
Di dalam ruang itulah, pelaku menyalurkan hasrat bejatnya pada para korban yang mayoritas berusia 10-15 tahun.
“Jadi ini para murid ini kan murid-murid yang diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib. Itu ada ruang di Majelis Taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu,” katanya.
“Soal ancaman, anak dibawah usia dapat tekanan serta ancaman, hingga ia takut melawan dan diminta untuk memegang alat vital dan lain-lainnya yang tak bisa saya sebutkan,” timpalnya.
Endra mengatakan hingga saat ini sudah ada 10 korban yang melaporkan tindakan menyimpang pelaku ke pihaknya.
“Adapun kejadian ini berawal dari Oktober 2021 hingga dengan bulan Desember 2021. Akibat kejadian pencabulan ini ada beberapa korban yang melapor sampai hari ini sudah melapor 10 korban dengan rentan usia 10-15, tapi kebanyakan 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan,” ujar Endra.
Pelaku dijerat Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.
Guru ngaji MMS juga terancam membayar denda paling banyak Rp 5 miliar.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar