Menurut keterangan AKBP Andrian, rumah yang digunakan sebagai tempat kejadian perkara (TKP) adalah kediaman milik seorang teman perekam yang tidak terlibat dalam video asusila tersebut.
Kejadian ini, diakui oleh para pemera pria baru sekali terjadi.
Dikutip dari Kompas.com, pemeran wanita diketahui dibayar total Rp 50 ribu oleh keempat pelaku pria.
Keempat pemeran laki-laki diketahui berusia 14 tahun, dua orang berusia 15 tahun, dan 16 tahun.
Dilansir dari TribunBali.com, usai para pemeran dan perekam dalam video itu menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Buleleng, tidak dilakukan penahanan karena mereka masih di bawah umur.
"Mereka sudah kami kembalikan ke orangtuanya masing-masing. Namun proses hukum tetap jalan.
Kami masih melakukan penyelidikan untuk menentukan siapa tersangkanya.
Kami akan fokus pada Undang-Undang ITE nya," tutup AKBP Andrian.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Wow,TribunBali.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar