Namun, saat melihat tas milik Lia yang ditinggal tertidur pulas, A langsung gelap mata dan mencurinya.
Pelaku kemudian menggunakan uang tunai Rp 8 juta di dalam tas tersebut untuk sejumlah barang seperti stik biliar, ban, dan kalung emas.
Pelaku kemudian ditangkap di kamar kos di daerah Pedongkelan.
Akibat perbuatannya, A disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebagai tambahan informasi seperti yang diberitakan Antaranews, Marbot masjid pun menceritakan detik-detik kejadian.
Menurut Nursin, kejadian bermula ketika korban yang berjumlah lima orang tertidur di teras masjid pada Selasa (7/12).
"Lima orang tidur di dekat tembok. Mereka memang menginap di teras masjid ini sejak empat hari lalu," kata Nursin saat ditemui di lokasi, Kamis.
Source | : | Kompas.com,Antaranews |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar