Meski begitu, kini selebgram TE masih berstatus sebagai korban.
Pasalnya, ia diiming-imingi tarif sebesar Rp 25 juta oleh sang mucikari.
"Selebgram dan WNA ini posisinya sebagai korban,"
"Korban dimingi dengan hasil menggiurkan. Karena korban, kami tidak bisa menyebutkan identitas korban tersebut," papar Djuhandani.
Sementara itu, JB (43) sang mucikari ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP.
"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar