Meski hampir semua SPBU menerapkan hal tersebut, tidak ada salahnya pembeli lebih teliti dan memperhatikan meteran tersebut. Hal ini untuk menghindari kecurangan.
2. Awasi laju meteran. Meski meteran sudah dimulai dari nol, pembeli sebaiknya tetap mengawasi lajunya meteran SPBU.
“Biasanya akan ada dua display di dispenser, yaitu harga dan liter. Pembeli harus meperhatikan hal itu juga. Biasanya membeli BBM dengan nominal Rp 50.000 seberapa banyak volume yang bertambah,” ujar Kepala SPBU Pertamina Cikini dan Pramuka, Paimin, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/4/2021).
Hal ini untuk mengamati jika ada praktik kecurangan yang lain.
3. Ketahui kapasitas tangki. Pemilik kendaraan wajib mengetahui kapasitas kendaraannya. Hal ini bertujuan, ketika mengisi bahan bakar hingga penuh, pemilik kendaraan bisa memastikan sesuai dengan kapasitas.
Bila tidak sesuai dan menemui kejanggalan, pemilik kendaraan bisa mengadukan hal tersebut ke supplyer bahan bakar.
4. Melapor. “Jika pengendara menemukan aksi kecurangan, segera melaporkan hal tersebut ke pihak Pertamina dengan menghubungi contact centre 135,” kata Paimin.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar