"Serta membagikan hasil pembayaran tersebut kepada dua korban yang sudah kita dapatkan."
Di sisi lain, sang selebgram dan WNA yang tertangkap ini pun kini statusnya dinyatakan sebagai korban.
"Dari dua orang yang sudah kita amankan statusnya sebagai saksi korban, di mana pada awalnya tersangka ini dulunya fotografer dari korban," terang Kombes Pol. Djuhandhani.
"Ditawari iming-iming dengan nilai rupiah cukup tinggi, sehingga setelah ditawarkan, dia menjadi korban."
Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," beber Kombes Pol. Djuhandhani.
Sang mucikari yang berinisial JB ini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diketahui lewat video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews pada Senin (20/12).
JB pun terancam masa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan juga denda maksimal Rp 600 juta.
Sementara itu, masih belum diketahui secara gamblang siapa selebgram TE yang baru-baru ini digerebek sedang melayani pria hidung belang di hotel itu.
Namun, ciri-ciri fisik Selebgram TE terungkap melalui beberapa foto saat penggerebekan berlangsun.
Dilansir dari laman surya.co.id, foto-foto itu adalah kolase dari penggrebekan yang dilakukan Polda Jateng terhadap selebgram TE.
Penggerebekan itu dilakukan di sebuah hotel di Kota Semarang.
Source | : | Surya.co.id,TribunWow,Sosok.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar