"Kemudian tersangka Lyon mengambil pisau yang diselipkan dipinggangnya dan memang sudah disiapkannya dari rumah.
Lalu tersangka Lyon menghujamkan pisau tersebut ke badan korban.
Namun pisau yang digunakan tersangka Lyon bengkok," katanya.
Saat itu korban sempat melawan sehingga membuat tersangka kesal.
Belakangan diketahui ternyata korban merupakan anggota Pencak Silat Hati Teratai (PSHT), sehingga korban sempat melawan saat korban mengujamkan pisau ke arahnya.
"Lalu tersangka mengambil pisau lainnya dari dapur rumah korban dan kembali menghujamkan pisau tersebut ke bagian perut kiri dan kanan korban," katanya.
"Lalu tersangka juga menghujamkan pisau tersebut ke bagian dada dan tembus ke punggung korban.
Sehingga korban meninggal dunia," kata dia.
Dalam kasus ini, pelaku terancam pasal 340 KUHP.
GridPop.ID (*)
Source | : | TribunJakarta.com,TribunLampung |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar