GridPop.ID - Nasib tragis dialami dua gadis remaja di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari TribunPakanbaru.com, dua remaja berinisial YAW alias N (19) dan MB (18) diperkosa dan dibunuh oleh seorang sopir truk bernama Yustinus Tanaem.
Diduga kematian kedua korban lantaran pembunuhan berantai yang dilakukan pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, Yustinus terancam hukuman mati.
Dilansir dari Tribun Wow, sidang atas kasus ini telah digelar pada, Senin (27/12/2021) di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim menyebut bahwa pihaknya sudah sesuai dengan hukum, mengingat terdakwa juga melakukan pembunuhan dengan terencana.
"Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak mentolelir tindakan terdakwa tersebut, sehingga menuntut dengan hukuman yang maksimal (mati)," kata Abdul, dalam keterangan tertulis, Senin (26/12/2021), dikutip dari Pos Kupang.
Yustinus dianggap sudah melakukan pembunuhan kepada korbannya yang masih remaja yaitu YAW (19) dan MB (18) dengan terencana dan tipu muslihat.
Source | : | Tribun Wow,TribunPekanbaru.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar