Sehingga Supriyadi pun merencanakan menculik SNW dibantu oleh komplotannya setelah menjalani sidang perceraian.
"Para tersangka sudah menunggu korban di depan Pengadilan Negeri Agama Blora pada saat itu digelar sidang perceraian korban dengan tersangka," ucap Setiyanto.
Setelah mengetahui korban selesai sidang dan akan pulang menuju rumahnya, para pelaku membuntuti kendaraan yang ditumpangi oleh korban.
Sedangkan sang suami membuntutinya di belakang dengan menggunakan sepeda motor bersama temannya.
"Saat sampai di Jalan Blora Randublatung, Desa Semanggi, setelah para pelaku menganggap situasi aman, kemudian para pelaku langsung menyalip mobil korban dan saat itu mobil tersangka langsung mengadang di depan mobil korban," kata dia.
Para pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam. Dengan alat masing-masing, mereka menghampiri korban.
"Dalam upaya paksa membawa korban (SNW) para tersangka mengancam para korban dengan senjata tajam berupa celurit dan pedang, bahkan dalam upaya paksa tersangka juga menyetrum korban dengan alat yang sudah disiapkan," terang dia.
Akhirnya korban SNW berhasil dibawa dengan kendaraan tersangka ke arah Randublatung.
Sedangkan suami korban mengamati dari kejauhan.
Selanjutnya korban SNW diserahkan kepada suaminya dan para pelaku diberikan uang sesuai kesepakatan, sebesar Rp 50 juta rupiah.
"Selama disekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah Kabupaten Bojonegoro," jelas dia.
Source | : | TribunnewsBogor.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar