Nama Hafiz Fatur kemudian masuk dalam DPO karena tak memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
Mengutip Grid.ID, Hafiz sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2021 lalu.
Namun, saat dipanggil untuk diperiksa, Hafiz sama sekali tidak merespons.
Setelah tiga panggilan tak juga muncul, status Hafiz direkomendasikan oleh penyidik kepolisian dan kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Karena dia sudah kita panggil secara patut sebanyak 3 kali, tanggal 8 November, tanggal 15 November, kemudian 16 Desember," ujar Juanda.
"Tidak datang yang bersangkutan, sehingga penyidik menyampaikan, merekomendasikan agar yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang," ucap Juanda melanjutkan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Wartakotalive.com,grid.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar