GridPop.ID - Lagi-lagi seorang wanita menjadi korban pemerkosaan.
Diketahui pelaku perkosaan itu pria asal Janeponto, Sulawesi Selatan itu berinisial ADR (38).
Korban ternyata baru mengenal pria tersebut dari media sosial.
Setelah diperkosa, korban lalu kabur menyelamatkan diri dari aksi bejat pelaku.
Korban kemudian ditemukan dalam keadaan tanpa busana.
Dilansir dari Tribun Bekasi, M pertama kali ditemukan oleh seorang tukang becak bernama Daing.
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Aris Sumarsono mengakui, korban baru mengenal pelaku ADR melalui media sosial.
M kemudian dihubungi oleh salah satu pelaku untuk makan bersama pada Minggu (26/12/2021) malam.
Selanjutnya, korban dijemput di rumah indekosnya oleh pelaku menggunakan mobil.
Namun, korban tak menaruh curiga, sebab di dalam mobil itu juga ada seorang wanita bersama pacarnya.
"Jadi 5 orang dalam mobil yaitu 3 cewek dan 2 cowok," kata Aris.
Kelimanya kemudian nongkrong sambil pesta minuman keras (miras) di daerah Toddopuli hingga pukul 03.00 Wita.
Setelah pesta miras, korban meminta untuk diantarkan pulang.
Akan tetapi, pelaku ADR meminta mengantar temannya dulu ke daerah Kelurahan Daya, Makassar.
Selanjutnya, korban akan diantar ke Kabupaten Maros.
"Tapi korban tidak langsung diantar pulang, malah pelaku singgah di jalan poros Maros tak jauh dari perbatasan."
"Di situ pelaku membelokkan mobilnya masuk ke lorong kecil yang berjarak sekitar 200 meter. Di situlah pelaku melakukan aksinya," ungkap Aris.
Aris mengatakan, korban sempat melakukan perlawanan.
Setelah diperkosa di dalam mobil pelaku, korban kemudian kabur menyelamatkan diri dengan keadaan tanpa busana.
Korban lalu ditemukan oleh seorang tukang becak bernama Daing di dekat kuburan.
Saat pertama kali melihat korban, Daing mengaku ketakutan karena mengira sebagai hantu.
"Saya kira hantu atau wanita jadi-jadian, apalagi lokasinya di dekat kuburan," ujarnya.
Namun, saat itu korban berteriak meminta tolong.
Daing pun akhirnya membawa perempuan itu ke rumah saudaranya dan diberikan pakaian.
"Saya sempat lari, tapi dia berteriak minta tolong dan mengadang becak saya sambil menangis minta tolong," ungkapnya.
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, dari kasus ini, polisi menegaskan telah menangkap dua orang.
Namun, dari hasil pemeriksaan polisi, hanya seorang pelaku yang terbukti melakukan tindak pemerkosaan yakni ADR.
Sementara, peran seorang rekannya masih dalam penyelidikan polisi.
"Tersangka ditangkap saat akan menuju ke Kota Parepare, 4 jam setelah korban melapor."
"Tersangka AD dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," jelasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Pekanbaru,Tribun Bekasi |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar