"Motifnya soal perselingkuhan," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Kamis (2/12/2021) kemarin.
Widiarti juga menjelaskan ketiga pelaku menghabisi korban dengan senjata tajam berupa celurit.
Mulyadi hingga mengalami 7 luka, mulai dari leher, telinga, punggung dan kepala sebelah kiri atas.
Korban yang tak menyangka bakal dapat serangan mendadak hingga tewas berdarah, korban pun tak sempat menghindari dari serangan tiga pelaku.
"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku itu pasal 340," kata Widiarti.
Kasus serupa pernah terjadi pada 2019 silam di Denpasar, Bali.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com 11 Agustus 2019, seorang pria bernama Bagus Putu Wijaya membawa kabur mobil Avanza setelah menghabisinyawa Ni Putu Yuniarti di penginapan Teduh Ayu II Kamar No 8 Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, Bali, pada Senin 5 Agustus 2019.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar