Tersangka pun diciduk pada Rabu (22/7/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana prostitusi di Kecamatan Maje.
Polisi menggerebek dua pasangan bukan suami istri yang sedang berhubungan intim.
Saat diinterogasi oleh Unit Pidum diketahui bahwa salah satu pasangan, yakni UJ (pria) dan RI (perempuan) melakukan hubungan badan lantaran telah terjadi kesepakatan dengan tersangka Yo.
"RI ini calon istri dari tersangka Yo dan dijual oleh tersangka kepada UJ seharga Rp 250.000 untuk ditiduri," ungkap Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan dalam rilisnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 250.000.
Menurut Puji, dari hasil pemeriksaan sementara, Yo nekat menjual tunangannya itu untuk tambahan biaya menikah.
Disisi lain, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno membenarkan kejadian ini. Kasus tersebut kini ditangani Polres Kaur.
"Polres Kaur tangani perkara ini," jawab Sudarno.
Source | : | tribunnews,kompas,Sosok |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar