GridPop.ID - Gaga Muhammad membuat Majelis Hakim menyoroti kala sang selebgram mengeluhkan tentang kondisi finansialnya.
Gaga Muhammad kembali memberi kesaksian.
Dilansir dari Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Gaga Muhammad pada, Kamis (30/12/2021).
Agenda persidangan yakni pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa.
Ketika pemilik nama Gaung Sabda Muhammad memberikan kesaksian, hakim justru menyoroti pernyataan mantan kekasih Laura Anna.
Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, diketahui bahwa Gaga dituntut sebesar Rp 12 miliar oleh pihak keluarga Laura Anna.
Adapun pihak Gaga mengaku keberatan dan tidak mampu untuk memberi uang sebesar itu.
Bahkan di persidangan, Gaga membuat hakim menyoroti ketika ia mengaku kini sudah menjadi orang yang tidak mampu.
Persidangan tersebut diunggah oleh kakak Laura Anna, Greta Irene melalui akun Instagramnya.
Hakim bertanya soal maksud Gaga mengaku kini tidak mampu.
Apakah itu artinya Gaga tak bisa makan hingga beli baju.
"Gak bisa makan, gak bisa beli baju?", tanya hakim.
"Beli baju gak bisa", jawab Gaga Muhammad.
"Gak bisa? Masa gak bisa, kamu sekolah di Inggris kok gak bisa beli baju,
Kamu bisa beli mobil kok," ucap hakim lagi.
"Kalau sekarang gak bisa", kata Gaga Muhammad.
"Kalau sekarang gak bisa? Tapi kan ada keluargamu, bukan gak mampu sama sekali kan?" balas hakim.
"Waktu itu gak mampu sama sekali, sekarang masih sama", kata Gaga.
"Masih sama? Artinya gak bisa makan?".
"Kalau makan masih bisa", ucap Gaga.
Kalau gak mampu sama sekali ya gak bisa makan dong", kata hakim.
Lantas hakim meminta adanya itikad baik dari keluarga Gaga Muhammad terkait pihak Laura Anna yang ingin minta 12 milyar darinya sebagai bentuk tanggung jawab.
Mengaku tak sanggup, Gaga tidak menyatakan itikad baik pada mereka.
Misalnya jika mereka memiliki 500 ribu, Gaga dapat menawarkan hal itu.
Bak skakmat Gaga, hakim juga menyebut jumlah sepatu pria berusia 21 tahun itu banyak.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar