Dalam putusan yang dibacakan secara e-court tersebut, hak asuh anak jatuh ke tangan Ririn Dwi Ariyanti.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menentukan besaran nafkah idah dan mutah untuk perceraian selebritas Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti.
Menurut keterangan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Aldi diwajibkan memberi nafkah sebesar Rp 20 juta.
"Menghukum kepada pemohon untuk memberikan nafkah selama masa idah Rp 30 juta rupiah. Kemudian mutah sebesar Rp 20 juta rupiah," kata Taslimah, Kamis (30/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar