Sesampai di SPBU Tersobo, Prembun, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka meminjam uang untuk membeli oleh-oleh untuk dibawa pulang ke Purworejo.
Oleh korban, tersangka diberikan uang Rp 500 ribu.
Tersangka pamitan membeli oleh-oleh, selanjutnya korban masuk ke kamar mandi untuk ganti baju.
Dalam benak korban, mau ketemu calon mertua harus terlihat rapih dan cantik.
Setelah selesai dandan, korban keluar dari kamar mandi, ternyata tersangka sudah tidak ada ditempat.
Korban sempat menunggu lama sambil menangis. Namun, calon suaminya tak kunjung datang.
Sadar menjadi korban penipuan, AD melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prembun.
Dari laporan itu, tersangka berhasil ditangkap di rumah orangtuanya di wilayah Kecamatan Poncowarno.
Pengakuan si pria pun sukses bikin murka setelah terang-terangan menyebut tak pernah menaruh rasa cinta pada korban.
Kepada polisi, tersangka mengaku memiliki niat jahat kepada korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Kasus penipuan terhadap janda juga dilakukan oleh pria ini.
Source | : | tribunnews,Suar.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar