GridPop.ID - Kasus pencabulan anak di bawah umur bak menjamur di masyarakat.
Kali ini seorang bocah berusia 9 tahun di Palembang mengalami pelecehan seksual saat sedang bermain bersama teman-temannya.
Andika, (21) warga Lorong Binjai, Kelurahan 3 - 4 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, harus menerima hukuman atas perbuatannya yang telah mencabuli anak di bawah umur inisial MP (9).
Tersangka diamankan Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (10/1/2022).
Tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban yang terjadi hari Senin (13/12/2021), sekitar pukul 17.00 di dekat WC Umum di Jalan KH M Asyik, Lorong Binjai, Kelurahan 3 - 4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Aksi bejatnya terkuak saat ibu korban inisial ES, membuat pengaduan laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Diceritakan ibu korban, peristiwa menimpa anaknya terjadi bermula korban sedang bermain didekat WC Umum dan tersangka sedang bermain layang - layang.
Di saat teman lainnya mengejar layangan putus, tersangka malah mendekati korban.
Kemudian menarik tangan dan menggendong korban, disaat itulah dengan jari tangannya menggesek ke alat kelamin korban.
Karena merasa kesakitan korban berteriak, seketika tersangka langsung menurunkan korban dari gendongannya dan korban langsung pulang ke rumah.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib membenarkan pihaknya sudah menangkap pelaku dalam perkara pencabulan terhadap anak.
Source | : | Sripoku.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar