GridPop.ID - Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mendapati hal tersebut, Gaga Muhammad mengaku kecewa lantaran tuntutan itu menurutnya hanya akan memuaskan sejumlah pihak yang kontra padanya.
Dilansir dari Kompas.com, diketahui bahwa tuntutan yang diberikan terhadap Gaga Muhammad ini terkait kasus kecelakaan lalu lintas bersama mendiang Laura Anna pada 8 Desember 2019.
Kecelakaan tersebut menyebabkan Laura Anna menderita dislokasi tulang belakang leher hingga membuatnya lumpuh.
Baru-baru ini Gaga Muhammad justru mengungkap kekecewaannya pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).
Dilansir dari Tribun Seleb, Gaga merasa kecewa pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melayangkan tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta padanya.
Rasa kecewa Gaga tersebut berkaitan dengan tuntutan JPU yang dinilainya diberikan berdasarkan pengaruh opini publik.
"Sungguh sangat ironi di Negara Indonesia yang kita cintai ini ada proses hukum yang dipengaruhi opini publik lalu menghukum saya seberat mungkin agar dapat memuas kan pihak-pihak yang membenciku," kata Gaga Muhammad dalam persidangan.
Pemilik nama Gaung Sabda Muhammad tersebut menyebut bahwa keputusan tersebut tak adil.
Selain itu, eks Laura Anna berujar bahwa tuntutan jaksa dipengaruhi oleh opini publik di media sosial.
Bukan dari keterangan saksi serta fakta persidangan.
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar