GridPop.ID - Warga menggerebek sebuah panti pijat yang ternyata menjadi tempat prostitusi di Sawangan.
Dilansir dari Tribun Video, panti pijat plus plus tersebut berlokasi di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Kota Depok.
Warga setempat yang menaruh curiga melakukan penggerebekan pada, Selasa (11/1/2022) malam.
Abdul Azis yang merupakan ketua RW setempat berujar, warga melakukan aksi tersebut secara spontan.
Diketahui bahwa panti pijat bernama Reflexy Aura itu baru beroperasi selama satu minggu.
"Dasarnya ini baru beroperasi seminggu ini, si pemilik ini ke rumah RT minta surat keterangan domisili usaha," kata Azis pada wartawan, Rabu (12/1/2022).
"Adapun masalah kewenangan izin usaha kan bukan kita yang ngeluarin.
Nah, artinya RT RW tandatangan nah meskipun demikian RT tetap mantau karena ada kejanggalan," katanya lagi.
Diakui Azis bahwa selama melakukan pemantauan, terlihat beberapa kejanggalan.
Kejanggalan tersebut salah satunya yakni pengelola panti pijat selalu mematikan lampu ketika ada tamu datang.
Akhirnya, dilakukan penggerebekan di panti pijat tersebut.
"Semalam kejadiannya sekitar jam 07.00 WIB ada laporan dari warga ke Pak RT ada tamu direfleksi akhirnya yaudah tenang.
Pak RT buka medsos, ternyata dia daftar di prostitusi online," katanya.
Pihaknya, kata Azis mengerahkan seorang anak muda di lingkungannya untuk menyamar seolah-olah sebagai tamu.
"Begitu kemari langsung videoin. Si pelaku dan si terapis cuma pakai (pakaian dalam) saja. Sampai akhirnya disitu dapat video juga berbuat mesum telanjang bulat dan laporan ke RT langsung disergap," ungkapnya.
"Nah pak RT dan warga gak sempat laporan ke abinmas karena kan buktinya sudah ada akhirnya diamankan," timpalnya.
Dari penggerebekan itu diamankan dua wanita terapis dan seorang pelanggan, serta seorang pria yang bertugas sebagai penjaga panti pijat.
Mereka semua kemudian diserahkan ke Polsek Sawangan.
Dilansir dari TribunJakarta.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bakal menyurati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait insiden penggerebekan bisnis panti pijat di Sawangan.
“Dengan informasi tersebut kami akan menyampaikan surat kepada DPMPTSP agar melakukan pengawasan dan pembinaan kegiatan tidak berizin sesuai kewenangannya,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/1/2022).
Bisnis esek-esek tersebut, kata Linda baru beroperasi enam hari dan belum berizin sehingga bakal ditutup jika telah ada pelimpahan dari DPMPTSP.
GridPop.ID (*)
Source | : | TribunJakarta.com,Tribun Video |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar