"Setelah itu gue berhenti narkobing kan, terus habis itu gue agak lebih spiritual. Banyak pengalaman spritualnya," tutur Ardhito Pramono.
Dilansir dari Tribun Video, kini musisi Ardhito Pramono resmi ditetapkan jadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Usai jadi tersangka, Ardhito akan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi persnya, Kamis (13/1/2022).
"Sekarang yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat," ucap Zulpan, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
Atas perbuatannya itu, kepolisian mensangkakan Ardhito dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Ardhito terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 4 tahun.
"Mempersangkakan tersangka terkait pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujar Zulpan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Wow,Tribun Video |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar