Aksi MWS terungkap saat korban bercerita pada ibunya.
“Kejadian pencabulan yang dilakukan MWS pada anak tirinya di bawah umur terungkap dari laporan ibu korban setelah mendapatkan pengakuan dari korban,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (17/1/2022).
Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan.
“Tersangka MWS kami tangkap di daerah Waru. Kini harus menjalani hukuman dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara, sesuai Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Kasus Serupa
Seorang pria di Kecamatan Pangkalanbaru Bangka Tengah (Bateng) tega memperkosa anak tirinya hingga ratusan kali.
Bahkan pelaku telah memperkosa anak tirinya sejak masih berusia 9 tahun dan baru ketahuan saat korban berusia 13 tahun.
Dilansir dari Bangkapos.com, pelaku berinisial T alias Otong (35) kini tak bisa berkuti setelah aksi bejatnya ketahuan polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kata Kapolsek, dipastikan sudah ratusan kali pelaku menyetubuhi korban yang saat ini duduk di bangku SMP.
Kurang lebih aksi bejat ayah tiri memperkosa anak tirinya itu telah berlangsung selama 4 tahun terakhir.
Pelaku memiliki alasan tak mendapat kepuasan seksual dengan istrinya yang kerap tak menyanggupi keinginannya untuk berhubungan badan.
Otong bahkan kerap mengancam korban dengan sebilah pisau saat melancarkan aksinya melampiaskan nafsunya sehingga korban tak berdaya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Bangkapos.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar