"Hingga diketahui terjadi pada tanggal 6 Desember 2021 dan 13 desember 2021 di penginapan di Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar," ungkap dia.
Hubungan terlarang itu akhirnya terkuak setelah orang tua korban menaruh rasa curiga.
"Orangtua korban mengetahui hubungan antara korban dan tersangka dan bertanya dengan korban, korban mengaku melakukan persetubuhan dengan tersangka selama 5 kali,"jelas Purbo.
"Mendengar hal tersebut, keluarga korban tak terima dengan perbuatan tersebut dan melaporkan tersangka ke kepolisian," imbuhnya.
Dilansir dari TribunJateng.com, Purbo mengatakan tersangka ditangkap Polres Karanganyar atas laporan keluarga korban pada, Rabu (12/1/2022) pukul 14.30 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Pasal 81 ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian Pasal : 81 ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka akan dijerat pidana penjara paling singkat lima tahun tahun dan paling lama ,17 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | TribunSolo.com,TribunJateng.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar