GridPop.ID - Rumah tangga putra Lydia Kandou, Kenang Mirdad dengan Tyna Kanna resmi berakhir pada Selasa (18/1/22).
Setelah 12 tahun membina rumah tangga, Kenang Mirdad dan Tyna Kana kini menyandang status janda dan duda usai bercerai.
Dilansir dari laman kompas.com, dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memberikan hak asuh anak kepada Tyna Kanna selaku penggugat.
Namun, Kenang Mirdad harus tetap memberikan nafkah sebesar Rp 10 juta per bulan untuk kedua anaknya di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga usianya dewasa.
"Untuk memberikan kepada penggugat nafkah untuk kedua orang anak penggugat dengan tergugat sejumlah Rp 10 juta minimal sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan 10 persen setiap tahun," kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan ditemui di kantornya, Selasa.
Sementara batasan usia dewasa yang dimaksud dalam putusan tersebut adalah hingga 21 tahun.
"Dewasa itu 21 tahun atau mandiri, dia sudah punya kehidupan sendiri sehingga tidak ketergantungan dengan orangtua," kata Taslimah.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Kenang Mirdad mengatakan belum menentukan langkah hukum lanjutan terkait putusan ini.
Sementara itu, Tyna Kanna menyebut komunikasi Kenang Mirdad dengan anak-anak berjalan baik.
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar