Pelaku, kata Berry mengenal gadis tersebut karena orang tuanya sudah langganan jasa travel dimana JJ bekerja.
"Orangtua korban biasa naik travel yang dikemudikan oleh pelaku," katanya.
Lebih lanjut, tersangka melakukan aksi pemerkosaan sebanyak tiga kali sejak Juli 2021 dan dilakukan dengan ancaman.
"Korban menangis kesakitan, namun oleh tersangka mulut korban dibungkam dan mengatakan kepada korban: 'diam, jangan teriak kamu, mau saya bunuh, kamu mau mati di sini'," terangnya.
Usai puas menyetubuhi korban, pelaku mengantarnya pulang dan seolah tak terjadi apa-apa.
Dilansir dari Tribunnews.com, orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku akhirnya melaporkannya ke unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas.
Polisi kemudian menangkap pelaku serta barang bukti berupa satu satu buah celana jeans warna biru, satu buah hijab warna hitam, satu buah baju warna cokelat, satu buah BH warna coklat dan satu buah celana dalam motif bunga warna hitam untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar