Karena dia (pengelola parkir) ngambil terlalu banyak dan itu masuk kategori pungli. Saya minta itu nanti prosesnya proses pungli. Biar seperti yang lainnya," ujarnya.
Tak sampai di situ, ia menegaskan bahwa kasus semacam ini tak akan ditoleransi oleh Pemkot setempat.
Dan apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka pihaknya bakal membekukan tempat parkir serta akan diproses layaknya memproses pungli.
"Tidak ada lagi kata toleransi. Tetap segera kami bekukan dan diproses dengan seperti halnya pungli. Saya kira, harus proses hukum kalau benar terbukti," tegasnya.
Tak hanya pengelola parkir, namun pihaknya juga tidak akan memberi ampun kepada pengelola makanan yang mematok harga tinggi bagi wisatawan.
"Berkali-kali tidak ada ampun untuk proses yang nuthuk baik di makanan, di parkir dan segala macam.
Kalau itu ada, izinnya cabut tidak boleh lagi beroperasi tidak ada kesempatan kedua lagi," jelasnya.
Sementara itu dilansir dari TribunJateng.com, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan bahwa Kota Yogyakarta hanya memiliki 3 tempat parkir resmi.
Tempat parkir tersebut antara lain di Senopati, Abu Bakar Ali dan Ngabean. Jadi, selain di lokasi tersebut dipastikan tak resmi.
Pihaknya, kata Agus tak pernah menerbitkan izin parkir bus selain di 3 lokasi tersebut termasuk lokasi yang dikeluhkan hingga kini viral.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJateng.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar