"Ya benar. Terjadi pada Rabu (5/1/2022). Pelaku lalu ditangkap pada Sabtu (15/1/2022) kemarin dan saat ini sudah menjalani penahanan di Polres," kata Sarly saat dihubungi.
Lebih lanjut, Sarly meluruskan soal pelaku yang bakal dilepas setelah 6 bulan hukuman akibat pihak keluarga korban tak bisa menunjukkan bukti kuat.
Kasus ini, kata Sarly masih dalam proses di kepolisian dan akan dibawa ke pengadilan.
"Terkait pernyataan orang tua korban pelaku ditahan 6 bulan itu kan kasus masih proses penegakan hukum, masih berjalan sedangkan penentuan 6 bulan itu di pengadilan dan jaksa pun sampai sekarang belum lakukan penuntutan," jelas Sarly.
Ia memastikan jika pihaknya telah menangani kasus pemerkosaan ini sesuai dengan prosedur.
Selain itu, pihaknya membutuhkan hasil visum korban serta keterangan ahli sebelum tukang bangunan cabul itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Ditetapkan tersangka 4 hari lalu. Jadi kemarin kita butuh visum korban, sehingga pas kita dapat hasil visum dan hasil pemeriksaan ahli terpenuhi unsurnya, baru kita tetapkan tersangka," ujar Sarly.
Sementara itu dilansir dari Tribunmedan.com, kasus pemerkosaan juga terjadi di Percut Seituan, Deliserdang.
Seorang ayah berinisial AS (44) memperkosa anak kandungnya yang berusia 15 tahun.
Pelaku tergoda kala melihat sang anak tidur sendirian di dalam kamar sehingga melakukan aksi bejatnya.
Aksinya kemudian dilaporkan oleh sang istri ke polisi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribunmedan.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar