Peras Korban
Selain mengajak VCS, Paulus juga kerap meminjam uang ke SS hingga mencapai Rp 33.2 juta.
Uang tersebut dikirim ke rekening Johan Nababan alias Jon rekan Paulus dan digunakan untuk membeli sabu-sabu.
Paulus juga mengancam SS dan merekam aksi VCS mereka selama 30 menit dan memotongnya menjadi beberapa bagian.
Dalam kasus ini, Paulus divonis 4 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Medan,Serambinews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar