GridPop.ID - Peselingkuhan bukan menjadi jalan keluar jika terjadi keretakan rumah tangga.
Seperti yang dialami oleh wanita ini, akibat perselingkuhannya wanita berinisial NS yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) ini dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua bulan.
Tak hanya NS, majelis hakim juga memvonis pria selingkuhannya dengan hukuman penjara lebih berat, yakni enam bulan lamanya.
Wanita tersebut divonis hukuman tersebut setelah terbukti bersalah melakukan zina alias berselingkuh dengan seorang pria berinisial ASS (38).
“Dari proses persidangan ini, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan zina, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-1 Huruf b KUHP,” ujar Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil, dalam keterangan resminya, Kamis (20/1/2022).
Dilansir dari Tribun Jakarta, diketahui bahwa hubungan terlarang antara NS dan ASS terkuak setelah suami NS yang berinisial DP memergoki keduanya tengah bersenggama di dalam sebuah kios.
Peristiwa itu sendiri terjadi di kawasan Cilodong, pada dini hari pukul 02.30 WIB, April 2021 silam.
Setelah kejadian itu, NS mengakui keharmonisan rumah tangganya dengan sang suami memang sudah retak sejak tahun 2020 silam.
Dari situlah NS mulai mencari pelarian dan bertemu dengan sosok ASS pada tahun 2021, sampai akhirnya tumbuh benih-benih asmara antara keduanya.
Hubungan terlarang itu pun terus berlanjut dan semakin kuat seiring berjalannya waktu.
Bahkan diduga NS acap kali menginap di kios ASS dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Source | : | Tribun Jakarta,GridPop.ID |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar