Akhirnya, menabrak kendaraan di depan yang sedang menunggu lampu merah trafic light simpang Muara Rapak.
Yang ditabrak pertama kali adalah pengendara sepeda motor menyusul kendaraan lain.
Terkait kecelakaan maut ini, MA juga disebut melanggar aturan.
Melansir otomotifnet.com, Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo.
Harusnya, truk berat dilarang melintasi lokasi pukul 06.00 hingga 21.00 Wita.
Namun, truk itu malah melintas di melewati jam yang sudah ditentukan yaitu pukul 06.15 Wita.
"Tapi ini memang kejadian pelanggaran yang dilakukan pengemudi truk untuk sampai ke tempat tujuan. Dia harusnya memutar, tak boleh lewat situ," ujar Yusuf, dikutip dari Kompas TV.
GridPop.ID (*)
Source | : | Sripoku.com,KompasTV |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar