"'Kapan mama papa balik tidur?' Kan mereka tidur satu ranjang berlima, kan sudah lama ini enggak tidur satu ranjang berlima," tandasnya.
Terkait vonis satu tahun yang dilayangkan pengadilan, kuasa hukum Nia dan Ardi Bakrie menyampaikan sudah mengajukan banding.
"Kami menghormati apa pun Keputusan Hakim. Tapi di sisi lain, ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum," kata Wa Ode usai persidangan pada Selasa (11/1/2022) yang dikutip via Grid.ID.
"Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," sambungnya menambahkan.
Wa Ode menyatakan, alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan banding cukup jelas.
Menurut Wa Ode, dua dokumen resmi yang telah disampaikan di persidangan, telah menunjukan Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie layak untuk direhab.
"Fakta dipersidangan jelas, hasil daripada TAT (Tim Asesmen Terpadu) yang dilakukan BNN provinsi DKI Jakarta di bulan September 2021," tutur Wa Ode menyatakan.
"Yang mana sebelumnya di bulan juli 2021, itu juga ada hasil asesmen BNN RI yang menyatakan bahwa mereka adalah penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi," imbuhnya menyimpulkan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Grid.ID,Tribun Seleb |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar