pelaku panik dan menggendong korban, lalu membawanya ke sungai untuk menghilangkan jejak seolah-olah korban hilang,” ungkap AKP Miftahuda.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dilansir dari Tribun Sultra, korban sebelumya dilaporkan hilang sejak Kamis (20/1/2022) pagi.
Hingga akhirnya korban ditemukan tak bernyawa di sungai belakang rumahnya.
Jasadnya pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Langsa guna keperluan visum.
Adapun suami korban alias pelaku, dimintai keterangan terkait laporan hilangnya sang istri.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono menyebut suami korban ketika memberikan keterangan kepada anggota polisi, cukup berbelit-belit dan berubah-ubah.
Terlebih keterangan pelaku dan pernyataan para saksi di TKP juga berbeda.
Lantaran merasa ada kejanggalan, penyidik polisi menginterogasi pelaku secara intens.
Rupanya kecurigaan pihak penyidik benar, MH mengaku jika ia memang membunuh sang istri.
GridPop.ID (*)
Source | : | Serambinews.com,Tribun Sultra |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar