"Adapun sebab kematian karena dibekap dan dicekik yang mengakibatkan mati lemas," jelasnya.
Di sisi lain, pelaku mengaku khilaf saat membunuh korban.
"Saya khilaf dan terbawa emosi. Posisi saat itu saya belum puas, tapi korban (Lusi) minta cepat-cepat selesai karena ada tamu lain."
"Saya semakin emosi karena korban meminta dengan nada membentak," tutur pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Sripoku.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar