"Anak saya tidur, sopir yang masih muda saya yakin dia akan mencoba lari kencang," ucap Faisal.
"Kalau anak saya waktu itu tidak ketiduran, dia tidak akan membiarkan untuk membawa seperti itu."
"Anak saya si Febri ini, sangat hati-hati dengan yang menimpa dia," tambahnya.
Hal itu membuat Faisal berujar, ia masih enggan menemui Joddy lantaran diketahui bahwa penyebab kecelakaan maut adalah sebuah kesalahan yang fatal.
"Saya sampai sekarang belum sanggup untuk bertemu sama dia."
"Karena menurut saya, memang kesalahan ini sangat fatal," jelas Faisal.
Dilansir dari Kompas.com, Joddy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang pada, Kamis (27/1/2022).
Sidang digelar secara virtual, adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk Joddy.
JPU mendakwa Tubagus Jody dengan Pasal 311 ayat (5) Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ.
Sidang selanjutnya akan digelar pada, Kamis (3/2/2022).
Agenda sidang nantinya yakni saksi.
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar